Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Dua Terdakwa Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dairi Dihukum 2 Tahun Penjara

Jum'at, 12 Desember 2025 | 08:03 WIB
  • author Ismail
Dua Terdakwa Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dairi Dihukum 2 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dairi Dihukum 2 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

Sementara faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif selama persidangan serta pengembalian sebagian kerugian negara oleh Chandler.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta 3 tahun penjara. “Kami menuntut tiga tahun karena perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara,” ujar jaksa dalam sidang sebelumnya.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut