get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Wanita Muda Pembuang Mayat Bayi via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Desember 2025 | 06:00 WIB
header img
Wanita Muda Pembuang Mayat Bayi via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

Hubungan Sedarah Terungkap

Penyelidikan Polrestabes Medan mengarah pada Najma, yang ditangkap di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Reynaldi menyusul diringkus di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025. Polisi mengungkap bahwa keduanya menjalin hubungan sedarah sejak 2022.

Jenazah bayi yang dikirim lewat ojol itu adalah hasil dari hubungan tersebut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut