get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Wanita Muda Pembuang Mayat Bayi via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Desember 2025 | 06:00 WIB
header img
Wanita Muda Pembuang Mayat Bayi via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Najma Hamida (21), ibu yang membuang mayat bayinya dengan memesan jasa ojek online, akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/12/2025).

JPU Rizkie A Harahap menyatakan, perbuatan Najma memenuhi unsur kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” tegas jaksa dalam persidangan di Ruang Cakra 5.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Najma untuk menyampaikan pledoi pada sidang pekan depan.

Abang Kandung Jadi Terdakwa Lain

Dalam kasus yang sama, kakak kandung Najma, Reynaldi (25), juga menjalani sidang pembelaan hari itu. Tim kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman dengan alasan kondisi psikologis dan latar belakang hubungan keduanya.

Kasus ini mencuat setelah seorang pengemudi ojol bernama Yusuf menemukan mayat bayi dalam tas hitam yang diantarkan ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. Yusuf semula diminta menitipkan paket tersebut ke marbot masjid, namun menolak karena tidak ada orang di lokasi.

Setelah menunggu lama dan gagal menghubungi pemesan maupun penerima, Yusuf bersama warga membuka tas itu—dan mendapati isinya adalah jenazah bayi.

Hubungan Sedarah Terungkap

Penyelidikan Polrestabes Medan mengarah pada Najma, yang ditangkap di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Reynaldi menyusul diringkus di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025. Polisi mengungkap bahwa keduanya menjalin hubungan sedarah sejak 2022.

Jenazah bayi yang dikirim lewat ojol itu adalah hasil dari hubungan tersebut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut