Wanita Muda Pembuang Mayat Bayi via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara
Jum'at, 05 Desember 2025 | 06:00 WIB
Abang Kandung Jadi Terdakwa Lain
Dalam kasus yang sama, kakak kandung Najma, Reynaldi (25), juga menjalani sidang pembelaan hari itu. Tim kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman dengan alasan kondisi psikologis dan latar belakang hubungan keduanya.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengemudi ojol bernama Yusuf menemukan mayat bayi dalam tas hitam yang diantarkan ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. Yusuf semula diminta menitipkan paket tersebut ke marbot masjid, namun menolak karena tidak ada orang di lokasi.
Setelah menunggu lama dan gagal menghubungi pemesan maupun penerima, Yusuf bersama warga membuka tas itu—dan mendapati isinya adalah jenazah bayi.
Editor : Ismail