Tokoh Muda Sipirok Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir - Longsor Jadi Status Bencana Nasional
4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat nasional, maka Presiden dapat segera menerapkan status keadaan darurat bencana provinsi.
5. Selanjutnya, Kepala BNPB mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
6. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut, termuat pernyataan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta