Tokoh Muda Sipirok Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir - Longsor Jadi Status Bencana Nasional
Lalu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat bencana yang berlaku selama 14 hari sejak Kamis (27/11), menyusul parahnya banjir dan longsor yang telah memutus jaringan komunikasi dan menimbulkan korban jiwa.
Demikian juga Gubernur Sumut Bobby Nasution, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung mulai Kamis (27/11). BNPB mencatat, hingga Jumat sore total korban meninggal dunia akibat bencana di Sumut sebanyak 116 orang dan 42 lainnya masih dalam pencarian.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyebut tidak tertutup kemungkinan penetapan status bencana nasional terkait musibah yang melanda Aceh, Sumut, Sumbar. Bencana di tiga provinsi tersebut telah menyebabkan 174 orang meninggal dunia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta