get app
inews
Aa Text
Read Next : UPDATE Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera Tembus 303 Jiwa, Sumut Catat Angka Tertinggi

Tokoh Muda Sipirok Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir - Longsor Jadi Status Bencana Nasional

Sabtu, 29 November 2025 | 16:26 WIB
header img
Sebuah video penyelamatan warga yang bertahan di atas pohon kelapa oleh Unit Siaga SAR Bireuen menjadi viral setelah banjir bandang melanda Provinsi Aceh. Foto: instagram

"Kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya ya," ujar Prabowo seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025 di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Sesuai pedoman yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional adalah sebagai berikut: 

1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari provinsi yang wilayah kabupaten/kota terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.

2. Paling lambat 1x24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.

3. Selanjutnya, hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut