Tokoh Muda Sipirok Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir - Longsor Jadi Status Bencana Nasional
JAKARTA, iNewsMedan - Banjir parah dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dinilai sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini melihat dampak kerusakan banjir Sumut dan dua provinsi lainya korban yang ditimbulkan.
Tokoh muda asal Sipirok yang juga pengacara nasional, Amriadi Pasaribu, menilai pemerintah pusat sudah selayaknya menetapkan musibah di Sumatera sebagai bencana nasional. Sebab bencana banjir dan longsor di tiga provinsi sudah menelan korban cukup banyak. Begitu juga kerugian harta benda serta kerusakan prasarana dan sarana.

Dari sisi cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, juga sudah memenuhi syarat ditetapkan sebagai bencana nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang penanganan bencana.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta