get app
inews
Aa Text
Read Next : Akses Putus Total! Ini Daftar Jalan Nasional Aceh dan Sumut yang Lumpuh

Tokoh Muda Sipirok Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir - Longsor Jadi Status Bencana Nasional

Sabtu, 29 November 2025 | 16:21 WIB
header img
Sebuah video penyelamatan warga yang bertahan di atas pohon kelapa oleh Unit Siaga SAR Bireuen menjadi viral setelah banjir bandang melanda Provinsi Aceh. Foto: instagram

JAKARTA, iNewsMedan - Banjir parah dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dinilai sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini melihat dampak kerusakan banjir Sumut dan dua provinsi lainya korban yang ditimbulkan.

Tokoh muda asal Sipirok yang juga pengacara nasional, Amriadi Pasaribu, menilai pemerintah pusat sudah selayaknya menetapkan musibah di Sumatera sebagai bencana nasional. Sebab bencana banjir dan longsor di tiga provinsi sudah menelan korban cukup banyak. Begitu juga kerugian harta benda serta kerusakan prasarana dan sarana. 

 
Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri, dilaporkan berhasil ditemukan setelah sempat hilang kontak di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatra Utara. (Foto ilustrasi: ist)

Dari sisi cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, juga sudah memenuhi syarat ditetapkan sebagai bencana nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang penanganan bencana.


 
"Pemerintah dan pihak terkait harus menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional agar penanganan cepat dilakukan," ujar Amriadi di Jakarta, Sabtu (29/11/2025). 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut