Peraturan Jaksa Nomor 15 Beraksi! Kejati Sumut Bebaskan Warga Medan yang Aniaya Lurah
Rabu, 26 November 2025 | 17:43 WIB
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengatakan penyelesaian dilakukan setelah penelitian berlapis sesuai SOP. “Setelah penerapan restorative ini, tersangka dan korban sepakat kembali merajut hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya,” ujarnya.
Indra menegaskan kebijakan Kejaksaan menekankan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pemidanaan. “Sebagaimana arah pimpinan Kejaksaan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemenjaraan. Kita berupaya mengembalikan situasi yang sempat terganggu ke keadaan semula, menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat,” katanya.
Editor : Ismail