get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kejati Sumut Geledah Tiga Kantor di Jakarta

Peraturan Jaksa Nomor 15 Beraksi! Kejati Sumut Bebaskan Warga Medan yang Aniaya Lurah

Rabu, 26 November 2025 | 17:43 WIB
header img
Tersangka dan lurah saling berpelukan usai mencapai kesepakatan damai dalam proses restorative justice di Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (26/11/2025). Proses tersebut mengakhiri perkara penganiayaan yang sebelumnya menjerat tersangka. Foto: Istimewa

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengatakan penyelesaian dilakukan setelah penelitian berlapis sesuai SOP. “Setelah penerapan restorative ini, tersangka dan korban sepakat kembali merajut hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya,” ujarnya.

Indra menegaskan kebijakan Kejaksaan menekankan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pemidanaan. “Sebagaimana arah pimpinan Kejaksaan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemenjaraan. Kita berupaya mengembalikan situasi yang sempat terganggu ke keadaan semula, menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat,” katanya.


 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut