Peraturan Jaksa Nomor 15 Beraksi! Kejati Sumut Bebaskan Warga Medan yang Aniaya Lurah
MEDAN, iNewsMedan.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan Mawardi, warga Kecamatan Medan Timur, setelah proses penyelesaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan itu diambil Kajati Sumut Dr. Harli Siregar bersama Wakajati Abdulah Noer Denny usai ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Kasus bermula pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Mawardi memasang speed bump yang dianggap membahayakan pengguna jalan. Lurah setempat, Muhammad Fadil, membongkar penghalang itu sehingga memicu emosi Mawardi dan berujung pada tindakan penganiayaan. Ia sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kejati menyatakan perkara layak dihentikan setelah Mawardi meminta maaf di hadapan warga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Fadil menyatakan memaafkan tanpa syarat. Perwakilan masyarakat juga meminta agar perkara diselesaikan secara humanis untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, mengatakan penyelesaian dilakukan setelah penelitian berlapis sesuai SOP. “Setelah penerapan restorative ini, tersangka dan korban sepakat kembali merajut hubungan sosial yang baik sebagaimana seharusnya,” ujarnya.
Indra menegaskan kebijakan Kejaksaan menekankan bahwa hukum tidak selalu harus berujung pemidanaan. “Sebagaimana arah pimpinan Kejaksaan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemenjaraan. Kita berupaya mengembalikan situasi yang sempat terganggu ke keadaan semula, menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat,” katanya.
Editor : Ismail