Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Terbit Rencana

Rabu, 06 April 2022 | 15:10 WIB
  • author Jafar
Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Terbit Rencana
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana di Polda Sumut, Selasa (5/4/2022). (Foto: Istimewa).

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu, di antaranya adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

Untuk tersangka DP, HS, IS, RG, JS dan HG dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara TS dan SP dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut