get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kejati Sumut Geledah Tiga Kantor di Jakarta

PT NDP Bayar Rp113 Miliar, Kerugian Negara Kasus Citraland Tuntas

Senin, 24 November 2025 | 14:46 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima setoran Rp113,4 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Foto: Istimewa

“Permufakatan tersebut menyebabkan negara kehilangan bagian lahannya. Pengembalian dana ini setidaknya memulihkan kerugian yang ditimbulkan,” ujar Harli.

Ia menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak negara secara maksimal.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menerima uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) pada perkara sama.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut