PT NDP Bayar Rp113 Miliar, Kerugian Negara Kasus Citraland Tuntas
Senin, 24 November 2025 | 14:46 WIB
“Permufakatan tersebut menyebabkan negara kehilangan bagian lahannya. Pengembalian dana ini setidaknya memulihkan kerugian yang ditimbulkan,” ujar Harli.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hak negara secara maksimal.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menerima uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) pada perkara sama.
Editor : Ismail