Pembunuhan Mahasiswa FH UMA Terkuak: Sahabat Sendiri Jadi Pelaku, Motifnya Mengejutkan
MEDAN, iNewsMedan.id — Misteri tewasnya Bonio Raja Gadjah (18), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA), akhirnya terurai. Di balik kematiannya yang penuh luka, tersingkap kenyataan pahit: pelakunya bukan orang asing, melainkan teman masa kecil yang selama ini ia percaya.
Jasad Bonio ditemukan Jumat malam (14/11/2025) di rumah kontrakannya di Dusun IV Gang Rambe, Marindal II. Warga yang pertama mengetahui langsung panik melihat kondisi korban yang penuh luka di bagian kepala dan leher.
Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak bergerak cepat. Dalam hitungan jam, arah penyelidikan mengerucut kepada seseorang yang ternyata sangat dekat dengan korban. Minggu dini hari, polisi membekuk seorang remaja berinisial SYA (18) di rumahnya di Pasar 12 Marindal II.
“Pelaku bukan orang baru. Mereka tumbuh di lingkungan yang sama, sering bermain bersama. Hubungan inilah yang membuat kasus ini begitu ironis,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konfrensi pers, Rabu, 19 November 2025.
Motif: Tunggakan Kredit Motor Memicu Niat Menghabisi Nyawa
Dalam pemeriksaan, SYA mengaku nekat membunuh karena terhimpit masalah keuangan. Ia terlilit tunggakan kredit sepeda motor, dan mulai terpikir untuk mengambil harta korban.
Pada malam kejadian, pelaku dan korban sempat bermain biliar, lalu pulang bersama ke rumah kontrakan Bonio. Korban yang merasa aman bersama teman lamanya bahkan mengajak SYA menginap. Keduanya juga sempat membeli paket ganja untuk dikonsumsi bersama.
Namun saat korban tertidur, niat gelap pelaku menjadi aksi keji.
Pelaku mengasah gunting, lalu mengambil linggis dan pisau dapur yang sudah ia sembunyikan di bawah ranjang. Serangan pertama diarahkan ke kepala korban. Bonio sempat terbangun dan melawan, namun kembali dihantam dan ditusuk berulang kali.
Kombes Calvijn menggambarkan serangan itu sebagai “tindakan brutal yang tidak memberi kesempatan hidup kepada korban.”
Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku menyeret tubuh Bonio ke kamar dan mengambil dompet, handphone, serta sepeda motor korban. Alat pembunuhan ia masukkan ke tas milik Bonio sebelum kabur.
SYA lalu pulang ke rumah dan berpamitan kepada orang tuanya, berpura-pura akan merantau.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menjerat SYA dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Hukumannya minimal 20 tahun. Tersangka sudah kami tahan di Polsek Patumbak untuk pendalaman lebih lanjut,” tegas Kapolrestabes.
Editor : Ismail