Pelaku Usaha Cemas, Ranperda KTR Medan Diprediksi Ancam Industri Iklan dan Event
Sofyan mengklaim bahwa selama ini pelaku usaha telah menaati etika pariwara yang ketat, antara lain tidak memajang langsung logo atau merek rokok serta menyediakan tempat khusus merokok di setiap penyelenggaraan event.
Keresahan serupa sebelumnya disampaikan oleh Dedy Wahyu Utama, Kepala Subbidang Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah Kota Medan. Ia menyebut larangan iklan rokok di jalan utama dan kawasan jalan protokol, termasuk larangan pemasangan dalam radius 500 meter dari KTR, dapat menyebabkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat drastis.
"Termasuk larangan reklame di jalan utama atau jalan protokol membuat pendapatan turun sangat drastis. Pendapatan asli daerah (PAD) kita berkurang sangat besar. Sedangkan kita sekarang butuh PAD. Usul saya jangan dilarang total, tapi diatur," ujar Dedy.
Diketahui, target pajak reklame Kota Medan tahun ini ditetapkan sebesar Rp120,385 miliar.
Editor : Jafar Sembiring