Pelaku Usaha Cemas, Ranperda KTR Medan Diprediksi Ancam Industri Iklan dan Event
MEDAN, iNewsMedan.id - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menuai keresahan dan kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha di sektor media kreatif. Sorotan utama tertuju pada rencana pengetatan iklan rokok, khususnya larangan pemasangan reklame dalam radius 500 meter dari Kawasan Tanpa Rokok.
Pelaku industri memproyeksikan ketentuan ini akan berdampak negatif pada omzet dan keberlangsungan industri iklan dan event organizer di Kota Medan.
Sofyan Nasution, seorang pelaku usaha event dan periklanan, mengungkapkan kekhawatirannya pada Senin (10/11/2025). Ia menyebut, dengan draf saat ini, industri periklanan berpotensi mengalami penyusutan omzet hingga 20–30 persen.
"Pembahasan Ranperda KTR ini menggelitik saya untuk menyampaikan masukan. Dengan draf saat ini, industri periklanan bisa mengalami penyusutan omzet hingga 20–30 persen," papar Sofyan saat dikonfirmasi via seluler.
Menurutnya, peraturan tersebut perlu disesuaikan karena Medan memiliki karakteristik yang berbeda dengan kota besar lainnya. "Lokasi event dan papan iklan terpusat di kota saja sehingga akan sangat berdampak," jelas mantan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DPD Sumatera Utara ini.
Ancaman terhadap Industri Event dan PAD
Sofyan juga menjelaskan bahwa pengetatan iklan akan berimbas pada bisnis event. Ia memproyeksikan penyusutan pemasukan usaha event bisa mencapai 35–40 persen karena selama ini sponsor terbesar event banyak didukung oleh industri rokok.
"Medan ini tidak seperti Jakarta dan Surabaya yang punya lokasi event dan iklan yang sangat banyak dan tersebar. Di Medan lokasinya mepet-mepet sehingga perlu penyesuaian peraturan agar tidak mematikan pelaku usaha," tegasnya.
Ia meminta pengambil kebijakan mempertimbangkan keberlangsungan industri kreatif di Kota Medan, yang juga menyerap tenaga kerja cukup besar dan berperan dalam pelestarian budaya melalui berbagai event sastra dan budaya.
"Sektor ini menyumbang pemasukan daerah. Oleh karena itu, tidak bisa dipandang sebelah mata. Panitia Khusus Perda KTR DPRD Medan yang saat ini sedang menggodok perubahan perlu mendengarkan, mempertimbangkan, dan mengakomodasi masukan dari pelaku usaha iklan dan event organizer," imbuh CEO ProComm Organizer Indonesia ini.
Sofyan mengklaim bahwa selama ini pelaku usaha telah menaati etika pariwara yang ketat, antara lain tidak memajang langsung logo atau merek rokok serta menyediakan tempat khusus merokok di setiap penyelenggaraan event.
Keresahan serupa sebelumnya disampaikan oleh Dedy Wahyu Utama, Kepala Subbidang Pajak Reklame Badan Pendapatan Daerah Kota Medan. Ia menyebut larangan iklan rokok di jalan utama dan kawasan jalan protokol, termasuk larangan pemasangan dalam radius 500 meter dari KTR, dapat menyebabkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat drastis.
"Termasuk larangan reklame di jalan utama atau jalan protokol membuat pendapatan turun sangat drastis. Pendapatan asli daerah (PAD) kita berkurang sangat besar. Sedangkan kita sekarang butuh PAD. Usul saya jangan dilarang total, tapi diatur," ujar Dedy.
Diketahui, target pajak reklame Kota Medan tahun ini ditetapkan sebesar Rp120,385 miliar.
Editor : Jafar Sembiring