Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sekretariat DPRD Medan Klarifikasi Status 3 Kendaraan Saat Pohon Tumbang
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Usaha Cemas, Ranperda KTR Medan Diprediksi Ancam Industri Iklan dan Event

Sabtu, 15 November 2025 | 12:28 WIB
  • author Jafar Sembiring
Pelaku Usaha Cemas, Ranperda KTR Medan Diprediksi Ancam Industri Iklan dan Event
Pelaku Usaha Cemas, Ranperda KTR Medan Diprediksi Ancam Industri Iklan dan Event. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menuai keresahan dan kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha di sektor media kreatif. Sorotan utama tertuju pada rencana pengetatan iklan rokok, khususnya larangan pemasangan reklame dalam radius 500 meter dari Kawasan Tanpa Rokok.

Pelaku industri memproyeksikan ketentuan ini akan berdampak negatif pada omzet dan keberlangsungan industri iklan dan event organizer di Kota Medan.

Sofyan Nasution, seorang pelaku usaha event dan periklanan, mengungkapkan kekhawatirannya pada Senin (10/11/2025). Ia menyebut, dengan draf saat ini, industri periklanan berpotensi mengalami penyusutan omzet hingga 20–30 persen.

"Pembahasan Ranperda KTR ini menggelitik saya untuk menyampaikan masukan. Dengan draf saat ini, industri periklanan bisa mengalami penyusutan omzet hingga 20–30 persen," papar Sofyan saat dikonfirmasi via seluler.

Menurutnya, peraturan tersebut perlu disesuaikan karena Medan memiliki karakteristik yang berbeda dengan kota besar lainnya. "Lokasi event dan papan iklan terpusat di kota saja sehingga akan sangat berdampak," jelas mantan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DPD Sumatera Utara ini.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut