get app
inews
Aa Text
Read Next : PKN Sumut Salurkan 10 Ton Beras dan Alat Kebersihan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

APPSI Medan Tolak Keras Pasal Larangan Jual Rokok di Ranperda KTR

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:44 WIB
header img
Ketua Umum APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Medan menyatakan penolakan tegas terhadap pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai memberatkan dan menindas pedagang pasar tradisional. Penolakan ini disampaikan beriringan dengan kegiatan aksi solidaritas berupa pembagian bantuan sembako kepada 450 pedagang yang terdampak banjir di tiga pasar tradisional.

Aksi solidaritas pembagian sembako dilakukan di Pasar Sore Padang Bulan, Pasar Jahe Simalingkar, dan Pasar Palapa Brayan pada Selasa (9/12/2025). Selain memberikan bantuan, momentum ini dimanfaatkan APPSI untuk menegaskan bahwa pedagang pasar saat ini lebih membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, alih-alih regulasi yang menyulitkan.

Ketua Umum APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq, mengkhawatirkan Ranperda KTR yang sedang dibahas di DPRD Kota Medan akan menjadi beban baru bagi para pedagang. Pasal yang paling disoroti adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta perluasan kawasan tanpa rokok di tempat umum, termasuk pasar.

"Kami berharap baik Pemko Medan dan DPRD Kota Medan memberikan perhatian untuk fokus membantu pedagang, bukan dengan merancang regulasi seperti Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang difinalisasi, yang tidak urgen dan justru menindas pedagang," ujar Muhammad Siddiq.

Siddiq menilai pasal pelarangan penjualan tersebut tidak realistis untuk diterapkan di pasar tradisional. APPSI memproyeksikan larangan ini akan berdampak langsung pada sekitar 18.000 pedagang di 52 unit pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan PUD Pasar Kota Medan.

"Belasan ribu pedagang bisa jadi korban Ranperda KTR yang tidak adil ini. Kami, pedagang pasar, bukan anti-peraturan. Tapi, sudah jelas, larangan penjualan dalam Ranperda KTR ini bukan hanya membebani tapi juga mengancam turunnya pendapatan pedagang, aktivitas transaksi menyusut, dan makin menindas keberlangsungan edagang pasar itu sendiri. Kami mohon kebijaksanaan pemerintah dan DPRD untuk mencabut pasal yang memberatkan rakyat kecil ini," jelas Siddiq.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut