Pelaku Usaha Cemas, Ranperda KTR Medan Diprediksi Ancam Industri Iklan dan Event
Ancaman terhadap Industri Event dan PAD
Sofyan juga menjelaskan bahwa pengetatan iklan akan berimbas pada bisnis event. Ia memproyeksikan penyusutan pemasukan usaha event bisa mencapai 35–40 persen karena selama ini sponsor terbesar event banyak didukung oleh industri rokok.
"Medan ini tidak seperti Jakarta dan Surabaya yang punya lokasi event dan iklan yang sangat banyak dan tersebar. Di Medan lokasinya mepet-mepet sehingga perlu penyesuaian peraturan agar tidak mematikan pelaku usaha," tegasnya.
Ia meminta pengambil kebijakan mempertimbangkan keberlangsungan industri kreatif di Kota Medan, yang juga menyerap tenaga kerja cukup besar dan berperan dalam pelestarian budaya melalui berbagai event sastra dan budaya.
"Sektor ini menyumbang pemasukan daerah. Oleh karena itu, tidak bisa dipandang sebelah mata. Panitia Khusus Perda KTR DPRD Medan yang saat ini sedang menggodok perubahan perlu mendengarkan, mempertimbangkan, dan mengakomodasi masukan dari pelaku usaha iklan dan event organizer," imbuh CEO ProComm Organizer Indonesia ini.
Editor : Jafar Sembiring