ASN Kepahiang Viral Injak Alquran Resmi Dipecat, Kuasa Hukum Siapkan Langkah ke PTUN
KEPAHIANG, iNewsMedan.id – Polemik yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kepahiang, Vita Amalia, memasuki babak baru. Usai videonya menginjak Alquran viral dan memicu kegaduhan publik, pemerintah daerah memutuskan menjatuhkan sanksi terberat: pemberhentian sebagai ASN.
Keputusan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Senin (10/11/2025), setelah rangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat, BKDPSDM, dan juga pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Keberatan dan Pertimbangkan Gugatan
Kuasa hukum Vita, Bastion Ansori, membenarkan bahwa kliennya sudah menerima informasi terkait pemecatan tersebut.
“Klien kami menyampaikan keberatan atas keputusan itu. Semua opsi hukum sedang kami pelajari,” ujar Bastion, Selasa (11/11/2025).
Ia menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi SK pemberhentian dari BKD sebelum menentukan sikap.
“Kami terus berkomunikasi dengan Vita. Saat ini ia menenangkan diri. Secara aturan, kami memiliki waktu 90 hari untuk merespons keputusan itu,” lanjutnya.
Bastion juga tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun keputusan final menunggu persetujuan kliennya. “Kemungkinan besar ke PTUN, tapi belum diputuskan,” katanya.
Editor : Ismail