get app
inews
Aa Text
Read Next : Konser Bareng Iwan Fals, Rocky Gerung: Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres, Penonton Tahan Nafas!

ASN Kepahiang Viral Injak Alquran Resmi Dipecat, Kuasa Hukum Siapkan Langkah ke PTUN

Jum'at, 14 November 2025 | 14:10 WIB
header img
ASN Kepahiang Vita Amalia. Foto: Internet

KEPAHIANG, iNewsMedan.id – Polemik yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kepahiang, Vita Amalia, memasuki babak baru. Usai videonya menginjak Alquran viral dan memicu kegaduhan publik, pemerintah daerah memutuskan menjatuhkan sanksi terberat: pemberhentian sebagai ASN.

Keputusan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Senin (10/11/2025), setelah rangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat, BKDPSDM, dan juga pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Keberatan dan Pertimbangkan Gugatan

Kuasa hukum Vita, Bastion Ansori, membenarkan bahwa kliennya sudah menerima informasi terkait pemecatan tersebut.

“Klien kami menyampaikan keberatan atas keputusan itu. Semua opsi hukum sedang kami pelajari,” ujar Bastion, Selasa (11/11/2025).

Ia menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi SK pemberhentian dari BKD sebelum menentukan sikap.

“Kami terus berkomunikasi dengan Vita. Saat ini ia menenangkan diri. Secara aturan, kami memiliki waktu 90 hari untuk merespons keputusan itu,” lanjutnya.

Bastion juga tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun keputusan final menunggu persetujuan kliennya. “Kemungkinan besar ke PTUN, tapi belum diputuskan,” katanya.

Pemkab: Keputusan Telah Melalui Kajian

Sekretaris Daerah Kepahiang yang juga Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, menegaskan keputusan pemberhentian diambil setelah menimbang berbagai aspek.

“mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan negara. Hasil kajian menyimpulkan sanksi terberat layak dijatuhkan,” jelas Hartono.

Ia menyebut Vita diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan selanjutnya berkas akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses administrasi.

Meski demikian, ia menyatakan pemkab siap menghadapi bila ada gugatan. “Setiap ASN berhak menyampaikan keberatan dan menguji keputusan ke PTUN. Kami siap,” tegasnya.

Pengakuan Vita: Video Dibuat Karena Terpaksa

Dalam pemeriksaan sebelumnya di Inspektorat pada 13 Oktober 2025, Vita mengungkap latar belakang video yang memicu heboh itu.

Ia menyebut kejadian terjadi pada 24 September 2025, saat bertengkar dengan kekasihnya yang kini mendekam di Lapas Bengkulu.

Menurut Vita, sang pacar menantangnya bersumpah menggunakan Alquran—bukan lagi diletakkan di kepala, melainkan diinjak. Dalam kondisi mental tertekan serta sedang sakit asam lambung dan gigi, ia menuruti permintaan tersebut.

“Itu bukan Al-Quran utuh, hanya surat Yasin. Setelah itu saya langsung menangis dan salat tobat,” ungkapnya.

Vita juga menegaskan video tersebut tidak dibuat untuk konsumsi publik. “Bukan saya yang menyebarkan. Itu mantan pacar saya yang di dalam lapas,” katanya.

Ia menolak anggapan bahwa dirinya berniat menistakan agama, dan berencana melaporkan penyebar video tersebut. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut