BREAKING NEWS Kades dan Bendahara di Nias Selatan Kompak Gasak Uang Dana Desa Rp1 Miliar
Rabu, 12 November 2025 | 16:07 WIB
Kejaksaan menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Alex.
Editor : Ismail