BREAKING NEWS Kades dan Bendahara di Nias Selatan Kompak Gasak Uang Dana Desa Rp1 Miliar
NIASSELATAN, iNewsMedan – Dua perangkat Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) selama tiga tahun berturut-turut.
Kepala Desa berinisial A.D dan Bendahara Y.D diduga menyelewengkan anggaran desa tahun 2020, 2021, dan 2022. Penahanan keduanya dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) pada Selasa (11/11/2025).
“Dari hasil audit Inspektorat, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp965 juta lebih,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, Rabu (12/11/2025).
Modus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara memanipulasi pengelolaan dana desa dan penggunaan anggaran pembangunan. Sejumlah laporan kegiatan diduga fiktif, sementara uang desa mengalir ke kantong pribadi.
Kejaksaan menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Alex.
Editor : Ismail