Imigrasi Medan: Lansia Sering Beda Data, Perbaiki Dokumen Sebelum Urus Paspor
Imigrasi tidak berwenang memperbaiki data pribadi. Oleh karena itu, pemohon yang datanya berbeda diminta untuk terlebih dahulu melakukan perbaikan ke instansi penerbit dokumen yang bersangkutan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk KTP dan akta, atau Kantor Urusan Agama (KUA) untuk buku nikah. Setelah data diselaraskan, barulah proses pengajuan paspor bisa dilanjutkan.
Salah satu pemohon lansia, Beslon (60) dari Medan Selayang, mengaku sempat terkejut dan bingung ketika pengurusan paspornya tertunda. “Di Kartu Keluarga saya tertulis tempat lahir ‘sosorbulu’, tapi di KTP tertulis ‘Kab. Samosir,” jelasnya.
Setelah mendapat penjelasan ramah dari petugas, Beslon memahami bahwa data harus seragam. "Petugas bilang harus disamakan dulu, jadi saya balik lagi ke Dukcapil untuk memperbaikinya. Ya, demi bisa berobat ke luar negeri, harus sabar,” katanya.
Komitmen Layanan Humanis dan Digital
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, membenarkan bahwa situasi ini sering terjadi, terutama pada pemohon lansia yang dokumennya masih menggunakan format lama dan terkadang ditulis tangan.
“Kami memahami kondisi ini, tetapi demi ketertiban administrasi dan keamanan data, setiap pemohon tetap harus memastikan seluruh datanya sama di semua dokumen,” jelas Uray.
Editor : Jafar Sembiring