get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan: Kami Bukan Tempat Bikin Visa Jepang, Ya Gaes!

Imigrasi Medan: Lansia Sering Beda Data, Perbaiki Dokumen Sebelum Urus Paspor

Rabu, 05 November 2025 | 15:26 WIB
header img
Petugas tengah memeriksa berkas para pemohon di Ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Ruang pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terpantau ramai, Selasa (4/11/2025). Di antara antrean warga, sejumlah pemohon lanjut usia (lansia) terlihat duduk menanti giliran dengan membawa map berisi dokumen persyaratan pengurusan paspor, termasuk KTP, Kartu Keluarga, hingga buku nikah yang mulai lusuh.

Namun, pengurusan paspor sebagian pemohon lansia ini tidak langsung diproses. Mereka justru mendapat penjelasan dari petugas karena menemukan masalah yang seringkali dianggap sepele: ketidaksesuaian data pada dokumen-dokumen yang dibawa.

Perbedaan data ini telah menjadi pemandangan sehari-hari di Kantor Imigrasi Medan. Banyak dokumen lansia dibuat pada masa pencatatan yang berbeda, menyebabkan variasi data dan gaya penulisan. Contohnya, perbedaan nama tempat lahir (nama kecamatan versus nama kabupaten), atau nama di akta lahir yang hanya satu suku kata sementara di KTP sudah ditambah nama ayah atau mengalami perubahan penulisan. Bahkan, beberapa buku nikah lama hanya mencantumkan usia saat menikah tanpa tanggal lahir lengkap.

Wajib Sama Demi Ketertiban Administrasi

Petugas Imigrasi Medan, Tony, menegaskan bahwa semua data pada dokumen yang dibawa harus sama untuk kelancaran pengurusan paspor. "Untuk pengurusan paspor, semua data harus sama. Jadi ketika kita mau pergi dengan menggunakan paspor, tidak lagi mengalami kendala baik di Indonesia maupun di Luar Negeri,” ujar Tony.

Imigrasi tidak berwenang memperbaiki data pribadi. Oleh karena itu, pemohon yang datanya berbeda diminta untuk terlebih dahulu melakukan perbaikan ke instansi penerbit dokumen yang bersangkutan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk KTP dan akta, atau Kantor Urusan Agama (KUA) untuk buku nikah. Setelah data diselaraskan, barulah proses pengajuan paspor bisa dilanjutkan.

Salah satu pemohon lansia, Beslon (60) dari Medan Selayang, mengaku sempat terkejut dan bingung ketika pengurusan paspornya tertunda. “Di Kartu Keluarga saya tertulis tempat lahir ‘sosorbulu’, tapi di KTP tertulis ‘Kab. Samosir,” jelasnya.

Setelah mendapat penjelasan ramah dari petugas, Beslon memahami bahwa data harus seragam. "Petugas bilang harus disamakan dulu, jadi saya balik lagi ke Dukcapil untuk memperbaikinya. Ya, demi bisa berobat ke luar negeri, harus sabar,” katanya.

Komitmen Layanan Humanis dan Digital

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, membenarkan bahwa situasi ini sering terjadi, terutama pada pemohon lansia yang dokumennya masih menggunakan format lama dan terkadang ditulis tangan.

“Kami memahami kondisi ini, tetapi demi ketertiban administrasi dan keamanan data, setiap pemohon tetap harus memastikan seluruh datanya sama di semua dokumen,” jelas Uray.

Uray menambahkan, petugas di lapangan telah diarahkan untuk memberikan pendampingan yang ramah dan humanis, khususnya bagi pemohon lansia yang belum terbiasa dengan proses digital.

Langkah ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6, yaitu Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital. Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang adaptif terhadap teknologi, responsif, dan tetap mengedepankan aspek humanis.

Dengan penjelasan yang jelas, Imigrasi Medan berharap masyarakat, terutama lansia, tidak hanya memahami pentingnya kesesuaian data, tetapi juga merasa tenang dan terbantu dalam mengurus paspor.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut