Rekonsiliasi Sepihak Enggak Berlaku! UDA Gaspol Minta Dialog Sehat Difasilitasi LLDikti
Wakil Rektor I UDA, Besti Rohana Simbolon SSos MSi, yang mewakili rektorat, menegaskan bahwa persoalan dualisme di tubuh UDA masih dalam proses hukum dan belum memiliki keputusan final, sehingga tidak dibenarkan siapapun mengeluarkan kebijakan sepihak.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pihak Kemendiktisaintek dapat memperhatikan kami dosen dan pegawai AHU 2022 yang selalu menyampaikan fenomena yang terjadi, tetapi tidak ditanggapi sampai saat ini. Namun, kami berharap semua pihak tidak mengambil langkah sepihak yang bisa memperkeruh suasana akademik,” tegasnya.
Dalam pernyataan tertulis, para dosen dan pegawai juga menyatakan penolakan terhadap surat dari Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendiktisaintek RI No. 5674/B3/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Surat tersebut dinilai dikeluarkan tanpa mempertimbangkan fakta dualisme kepemimpinan di UDA dan sengketa hukum yang sedang terjadi, di mana legalitas atas perubahan data dan anggaran dasar yayasan tersebut sedang diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka berharap agar LLDikti Wilayah I Sumut tidak menindaklanjuti isi surat tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta meminta kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk meninjau kembali dan mencabut surat No. 5674/B3/2025.
Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang, Ph.D., yang dihubungi terpisah, membenarkan adanya surat dari kelembagaan Dikti pada 21 Oktober 2025 yang isinya rekonsiliasi, namun pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Dirjen Dikti terkait konflik UDA.
“Semua kita pantau, namun sampai hari ini posisi kami menunggu keputusan Dirjen Dikti terkait konflik UDA. Memang benar ada surat dari kelembagaan Dikti pada 21 Oktober 2025 yang isinya rekonsiliasi,” ungkap Prof Saiful Matondang.
Editor : Jafar Sembiring