get app
inews
Aa Text
Read Next : Petinggi USU Masuk Daftar Klarifikasi: Kemendiktisaintek Periksa Ketua dan Sekretaris Senat Akademik

Rekonsiliasi Sepihak Enggak Berlaku! UDA Gaspol Minta Dialog Sehat Difasilitasi LLDikti

Selasa, 04 November 2025 | 14:12 WIB
header img
Dosen dan pegawai Universitas Darma Agung (UDA) Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Puluhan dosen dan pegawai Universitas Darma Agung (UDA) Medan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat, Jalan Dr TD Pardede Nomor 2, Kota Medan, pada Selasa (4/11/2025) pagi. Aksi ini menolak Surat Panggilan Rekonsiliasi No. 428/YPDA/R/X/2025 yang diduga dikeluarkan pihak Yayasan UDA versi HNK pada 31 Oktober 2025.

Aksi dimulai pukul 08.00 WIB, diikuti tenaga pendidik dan kependidikan UDA. Mereka membawa poster berukuran besar berisikan tanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap rekonsiliasi yang dinilai sepihak tersebut.

Dalam orasinya, dosen Rameyanti Tampubolon menegaskan bahwa surat rekonsiliasi sepihak dari yayasan itu dinilai tidak sah dan bertentangan dengan struktur kepegawaian yang masih berlaku.

“Kami menolak surat panggilan itu karena status kami masih sah berdasarkan AHU 2022 dan masa berlaku sampai tahun 2027,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari pegawai UDA, Edwin Tinambunan, menilai langkah yayasan versi HNK sebagai bentuk intimidasi terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.

“Kami keberatan dengan ancaman sanksi administratif. Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk memberhentikan kami,” katanya.

Wakil Rektor I UDA, Besti Rohana Simbolon SSos MSi, yang mewakili rektorat, menegaskan bahwa persoalan dualisme di tubuh UDA masih dalam proses hukum dan belum memiliki keputusan final, sehingga tidak dibenarkan siapapun mengeluarkan kebijakan sepihak.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pihak Kemendiktisaintek dapat memperhatikan kami dosen dan pegawai AHU 2022 yang selalu menyampaikan fenomena yang terjadi, tetapi tidak ditanggapi sampai saat ini. Namun, kami berharap semua pihak tidak mengambil langkah sepihak yang bisa memperkeruh suasana akademik,” tegasnya.

Dalam pernyataan tertulis, para dosen dan pegawai juga menyatakan penolakan terhadap surat dari Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendiktisaintek RI No. 5674/B3/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Surat tersebut dinilai dikeluarkan tanpa mempertimbangkan fakta dualisme kepemimpinan di UDA dan sengketa hukum yang sedang terjadi, di mana legalitas atas perubahan data dan anggaran dasar yayasan tersebut sedang diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka berharap agar LLDikti Wilayah I Sumut tidak menindaklanjuti isi surat tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta meminta kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk meninjau kembali dan mencabut surat No. 5674/B3/2025.

Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang, Ph.D., yang dihubungi terpisah, membenarkan adanya surat dari kelembagaan Dikti pada 21 Oktober 2025 yang isinya rekonsiliasi, namun pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Dirjen Dikti terkait konflik UDA.

“Semua kita pantau, namun sampai hari ini posisi kami menunggu keputusan Dirjen Dikti terkait konflik UDA. Memang benar ada surat dari kelembagaan Dikti pada 21 Oktober 2025 yang isinya rekonsiliasi,” ungkap Prof Saiful Matondang.

Ia menambahkan, LLDikti akan memanggil pimpinan universitas untuk klarifikasi terkait aksi demo dosen dan pegawai tersebut.

Aksi demo berjalan tertib dan diakhiri dengan harapan para peserta agar pihak yayasan membuka ruang dialog sehat yang difasilitasi Kemendikti Saintek melalui LLDikti I, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut