Perlindungan Pekerja: Fatwa MUI Tegaskan ZIS Boleh Danai Iuran Jaminan Sosial
JAKARTA, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa ini juga memberikan landasan syariah bagi penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) untuk membayarkan iuran JKK dan JKM bagi pekerja rentan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring