get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico Waas Akan Cari Solusi Permasalahan di Pasar Tradisional

Wali Kota Medan Sambut Positif Fatwa MUI soal Larangan Beli Produk Israel: Ayo Pakai Produk Lokal

Senin, 13 November 2023 | 20:49 WIB
header img
Wali Kota Medan, Bobby Nasution. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyambut positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Fatwa itu menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sementara, mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

Sebagaimana yang dimaksud, haram membeli dan menggunakan produk-produk asal Israel secara langsung maupun berafiliasi.

Atas hal itu, ia menilai, sudah saatnya produk lokal atau UMKM di Kota Medan menjadi tuan di rumah sendiri.

"Ya, pasti dari sisi Pemerintah kita ambil sisi positif, ada satu sisi kita ambil. Makin bagus mempromosikan produk lokal kita seperti itu," ujar Bobby, pada Senin (13/11/2023).

Meski begitu, ia tidak mengajak untuk memboikot produk-produk zionis Israel secara langsung maupun berafiliasi.

"Dari kita, Pemerintah tidak menyerukan mengajak hal seperti itu (untuk boikot produk Israel). Kita ambil posisi positifnya, ayo pakai produk lokal," ungkapnya.

Sebagai informasi, begini bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

1.Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. 

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut