get app
inews
Aa Text
Read Next : Jenazah PMI Korban Kecelakaan di Korsel Dipulangkan ke Medan, Keluarga Terima Santunan Rp85 Juta

Perlindungan Pekerja: Fatwa MUI Tegaskan ZIS Boleh Danai Iuran Jaminan Sosial

Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:01 WIB
header img
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah. 

Fatwa ini juga memberikan landasan syariah bagi penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) untuk membayarkan iuran JKK dan JKM bagi pekerja rentan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi fatwa ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi penuh.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. Eko berharap fatwa ini menjadi momentum penting untuk penguatan program BPJS berbasis syariah.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Robby, menyampaikan dukungan penuh. Ia menyebut fatwa MUI ini sebagai penguatan bagi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan mengajak semua pihak untuk bersinergi.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mewujudkan pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja formal maupun informal," tutupnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut