Perlindungan Pekerja: Fatwa MUI Tegaskan ZIS Boleh Danai Iuran Jaminan Sosial
Menanggapi fatwa ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi penuh.
“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. Eko berharap fatwa ini menjadi momentum penting untuk penguatan program BPJS berbasis syariah.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Robby, menyampaikan dukungan penuh. Ia menyebut fatwa MUI ini sebagai penguatan bagi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan mengajak semua pihak untuk bersinergi.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mewujudkan pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja formal maupun informal," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring