get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Sebut Media Berperan Penting dalam Sosialisasikan Manfaat Program BPJamsostek

Tidak Ada Tempat Untuk Promosi LGBT, MUI: Ini Bentuk Perlindungan Anak dan Remaja

Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:51 WIB
header img
MUI dengan tegas melarang promosi LGBT di ruang publik melalui media. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas melarang promosi LGBT atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di ruang publik melalui media. Promosi LGBT jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad mengatakan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.

Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.

"Aturan dalam P3 dan SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,"kata Idy dikutip dalam laman resmi MUI, Jumat,(13/5/2022).

Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 mengatakan dalam Undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut