UPDATE Aset PTPN I Terus Berjalan, Uang Rp150 Miliar Ternyata Baru Sebagian dari Kerugian Negara

Selain aspek penegakan hukum, Kajati juga menekankan pentingnya menjaga kepentingan masyarakat dan konsumen beritikad baik yang telah membeli properti dari proyek tersebut. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi. “Kami pastikan penegakan hukum berjalan bermartabat, hak konsumen dilindungi, dan hak negara tetap dipulihkan,” katanya.
Harli juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat kewajiban negara sebesar 20 persen dari konversi lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga tidak dipenuhi pihak pengelola. Luas lahan yang dikonversi mencapai sekitar 93,8 hektare, dengan estimasi 18 hektare seharusnya menjadi hak negara. “Itu yang sedang dihitung oleh ahli. Nilai kewajiban tersebut yang nantinya akan dibandingkan dengan dana yang sudah dikembalikan untuk menentukan total kerugian negara,” ungkapnya.
Editor : Ismail