UPDATE Aset PTPN I Terus Berjalan, Uang Rp150 Miliar Ternyata Baru Sebagian dari Kerugian Negara

MEDAN, iNewsMedan.id– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan penyidikan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tetap berlanjut, meskipun telah ada pengembalian uang negara sebesar Rp150 miliar.
Kajati Sumut, Harli Siregar, menyatakan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya karena adanya pengembalian dana, sebab penyidik masih menelusuri potensi kerugian negara yang lebih besar.
“Penyidikan tetap berjalan. Kami menunggu hasil perhitungan ahli untuk mengetahui nilai pasti kerugian negara. Kalau jumlahnya lebih besar dari dana yang dikembalikan, tentu akan ada langkah lanjutan,” ujar Harli dalam konferensi pers di Medan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pengembalian uang memang menjadi pertimbangan hukum, tetapi bukan berarti menghapus tindak pidana yang terjadi.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut telah menahan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Sumut AKS, mantan Kepala BPN Delisrdang ARL, dan Direktur PT NDP IS. Tim jaksa penyidik juga terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land.
“Kami akan melihat seluruh rangkaian perbuatan hukum dan siapa saja yang berperan. Jika alat bukti cukup, kami tidak ragu menindak lanjutinya,” tegas Harli.
Selain aspek penegakan hukum, Kajati juga menekankan pentingnya menjaga kepentingan masyarakat dan konsumen beritikad baik yang telah membeli properti dari proyek tersebut. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi. “Kami pastikan penegakan hukum berjalan bermartabat, hak konsumen dilindungi, dan hak negara tetap dipulihkan,” katanya.
Harli juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat kewajiban negara sebesar 20 persen dari konversi lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga tidak dipenuhi pihak pengelola. Luas lahan yang dikonversi mencapai sekitar 93,8 hektare, dengan estimasi 18 hektare seharusnya menjadi hak negara. “Itu yang sedang dihitung oleh ahli. Nilai kewajiban tersebut yang nantinya akan dibandingkan dengan dana yang sudah dikembalikan untuk menentukan total kerugian negara,” ungkapnya.
Editor : Ismail