BREAKING NEWS Kejati Sumut Perlihatkan Rp150 Miliar dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan masih berlangsung intensif untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dan menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Kajati menambahkan, uang Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Harli juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen yang telah membeli properti dengan itikad baik, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan. “Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tapi hak masyarakat juga harus dijaga,” tegasnya.
Editor : Ismail