get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang BOS Disulap Jadi Ajang Korupsi, Bendahara dan Rekanan SMAN 19 Medan Diciduk Jaksa

BREAKING NEWS Kejati Sumut Perlihatkan Rp150 Miliar dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:17 WIB
header img
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I. Foto: INewsMedan.id

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan masih berlangsung intensif untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dan menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Kajati menambahkan, uang Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan dititipkan ke rekening penampungan lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Harli juga mengimbau masyarakat, khususnya konsumen yang telah membeli properti dengan itikad baik, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan. “Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tapi hak masyarakat juga harus dijaga,” tegasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut