get app
inews
Aa Read Next : Pasar Sambut Positif Rencana Muhammadiyah Masuk BTN Syariah

Ulama Sepakat Suntik Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya!

Selasa, 05 April 2022 | 03:45 WIB
header img
Ilustrasi suntik vaksin ketika puasa Ramadan. (Foto: Daarul Quran)

Lebih lanjut, Syamsul Anwar mengajukan dua argumen: (1) Tidak melalui organ alamiah; dan (2) Tidak dapat menghilangkan lapar dan haus. Wallahu a'lam bishawab. 

Oleh: KH Ahmad Kosasih M.Ag

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut