Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Pertanyakan Prosedur Hukum dan Verifikasi Tuduhan Terorisme WN Palestina Abdul Karim Miqdad
Advertisement . Scroll to see content

Ulama Sepakat Suntik Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya!

Selasa, 05 April 2022 | 03:45 WIB
  • author Tim Okezone, Okezone
Ulama Sepakat Suntik Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya!
Ilustrasi suntik vaksin ketika puasa Ramadan. (Foto: Daarul Quran)

Puasa Ramadan merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam. Sebagaimana, firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al Baqarah/2: 183. Kemudian, Allah SWT juga ingin agar hamba-Nya bertakwa. 

Salah satu hal yang membatalkan puasa dalam kitab Fathul Qarib adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Dari sini banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kebolehan suntik vaksin saat berpuasa. Apakah suntik vaksin membatalkan puasa? 

Di Indonesia sendiri, hukum suntik vaksin saat berpuasa telah dibahas oleh para ulama. Seluruh elemen ulama di Indonesia sepakat bahwa suntik vaksin tidak membatalkan puasa. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sepakat bahwa umat Islam diperbolehkan melakukan vaksinasi ketika sedang berpuasa. 

MUI pada tanggal 16 Maret 2021 mengeluarkan sebuah Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. 

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut