Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa tersebut dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada bulan Ramadan di tengah pandemi covid-19. Melalui fatwa ini, MUI turut mendukung pemerintah guna mencapai herd immunity melalui vaksinasi covid-19 secara masif.
Kemudian NU juga memiliki sikap yang sama dengan MUI. Pada Maret 2021, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta membahas kebolehan vaksinasi bagi umat Islam saat sedang menjalankan ibadah puasa. Hasilnya, menurut LBM PWNU DKI Jakarta, vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
Ini karena vaksin covid-19 disuntikkan ke dalam tubuh melalui lengan sebelah kiri bagian atas, bukan melalui anggota tubuh yang terbuka. Untuk menguatkan argumennya, ulama-ulama NU tersebut juga mengutip kitab Minhajul Qawin.
Tidak berbeda jauh dengan MUI dan NU, Muhammadiyah menyatakan bahwa suntik vaksin covid-19 saat puasa tidak dapat membatalkan puasa.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan bahwa suntik vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dapat dikategorikan sebagai injeksi nutrisi.
Editor : Odi Siregar