Puasa Ramadan merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam. Sebagaimana, firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Al Baqarah/2: 183. Kemudian, Allah SWT juga ingin agar hamba-Nya bertakwa.
Salah satu hal yang membatalkan puasa dalam kitab Fathul Qarib adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Dari sini banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kebolehan suntik vaksin saat berpuasa. Apakah suntik vaksin membatalkan puasa?
Di Indonesia sendiri, hukum suntik vaksin saat berpuasa telah dibahas oleh para ulama. Seluruh elemen ulama di Indonesia sepakat bahwa suntik vaksin tidak membatalkan puasa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sepakat bahwa umat Islam diperbolehkan melakukan vaksinasi ketika sedang berpuasa.
MUI pada tanggal 16 Maret 2021 mengeluarkan sebuah Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa tersebut dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada bulan Ramadan di tengah pandemi covid-19. Melalui fatwa ini, MUI turut mendukung pemerintah guna mencapai herd immunity melalui vaksinasi covid-19 secara masif.
Kemudian NU juga memiliki sikap yang sama dengan MUI. Pada Maret 2021, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta membahas kebolehan vaksinasi bagi umat Islam saat sedang menjalankan ibadah puasa. Hasilnya, menurut LBM PWNU DKI Jakarta, vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
Ini karena vaksin covid-19 disuntikkan ke dalam tubuh melalui lengan sebelah kiri bagian atas, bukan melalui anggota tubuh yang terbuka. Untuk menguatkan argumennya, ulama-ulama NU tersebut juga mengutip kitab Minhajul Qawin.
Tidak berbeda jauh dengan MUI dan NU, Muhammadiyah menyatakan bahwa suntik vaksin covid-19 saat puasa tidak dapat membatalkan puasa.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan bahwa suntik vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dapat dikategorikan sebagai injeksi nutrisi.
Lebih lanjut, Syamsul Anwar mengajukan dua argumen: (1) Tidak melalui organ alamiah; dan (2) Tidak dapat menghilangkan lapar dan haus. Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: KH Ahmad Kosasih M.Ag
Editor : Odi Siregar