10 Tahun Kabur, Terpidana Seumur Hidup Kasus 355 Kg Ganja Akhirnya Tertangkap di Rumah Sendiri

MEDAN, iNewsMedan.id- Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di rumahnya, Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Kamis (16/10/2025) malam sekitar pukul 23.10 WIB.
Penangkapan berlangsung menegangkan. Sulaiman yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan sejak 2015 sempat berusaha melawan, namun berhasil dilumpuhkan tim yang dipimpin Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dengan dukungan Intelijen Kejari Gayo Lues dan aparat setempat.
Sulaiman Daud adalah terpidana kasus besar narkotika. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015, ia terbukti menerima dan menyerahkan ganja golongan I seberat 355 kilogram, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai ditangkap, Sulaiman langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues, menjalani vonis yang sudah inkracht selama satu dekade.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan pengejaran para pelaku kejahatan yang mencoba lari dari hukum.
“Program Tabur ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap terpidana mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba bersembunyi dari keadilan,” ujar Husairi.
Editor : Ismail