Tamat Riwayat! Kisah Cinta Pasangan Bandar Sabu di Simalungun Berakhir Jeruji Besi
SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, sepasang kekasih yang aktif menjalankan bisnis haram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Simalungun berhasil diringkus. Polisi menegaskan, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkoba, bahkan air mata pun tidak akan mengubah proses hukum.
Penangkapan terhadap kedua pelaku, Masdi Tarigan (45), seorang petani dari Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, dan kekasihnya, Meysinta Halawa (30), petani asal Kabanjahe, dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan bahwa kedua tersangka bukan suami istri, melainkan sepasang kekasih yang kompak berbisnis narkotika.
"Ini adalah bukti bahwa tidak ada ampun bagi siapapun, menangis pun percuma jika sudah terbukti bersalah," tegas AKP Henry, Kamis (16/10/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Narkoba pada pukul 08.00 WIB, yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di Desa Cingkes, Dolok Silau. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa di pinggir jalan.
"Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Mereka adalah pengusaha atau bandar sabu yang aktif beroperasi di wilayah tersebut," jelas Kasat Narkoba.
Dari penggeledahan terhadap Masdi Tarigan, petugas menemukan total 12 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi 1 unit timbangan elektrik, 3 ball plastik klip kosong, uang tunai Rp185.000, alat hisap sabu, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan pengakuan Masdi Tarigan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Pak Lek yang berdomisili di Tembung, Kota Medan. AKP Henry menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama tersebut, namun belum berhasil.
"Namun kami tidak akan berhenti di sini, pengejaran terhadap jaringan pemasok akan terus dilakukan," ucap AKP Henry dengan penuh determinasi.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Henry menutup keterangannya dengan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. "Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama kita berantas narkoba dari bumi Simalungun. Kami akan terus bertindak tegas tanpa kompromi," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring