TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Dua pemuda yang merupakan bandar narkotika jenis sabu ditangkap polisi di Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Keduanya ditangkap karena sudah meresahkan warga.
Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan bahwa kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisal D alias P (32) warga Gg. Sotong Lk. I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan MS alias I (31) warga Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
"Keduanya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB," kata R Silalahi, Senin (10/6/24).
Kasat Narkoba menuturkan penangkapan tersebut dilakukan personel saat menggerebek rumah di Dusun 2 Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan. Pada saat penggerebekan, awalnya tim mengamankan seorang laki-laki berinisial MS alias I yang sedang berada di belakang rumah tersebut, kemudian tim opsnal lainnya mengejar seorang laki laki yang berlari ke luar rumah tersebut saat penggerebekan dan berhasil mengamankan D alias P.
"Dari tangan kedua pemuda itu, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram," tuturnya.
Editor : Jafar Sembiring