get app
inews
Aa Read Next : Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Warga Buang Barang Bukti Sabu

Bandar Sabu di Kampung Darek Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

Senin, 15 April 2024 | 18:59 WIB
header img
Bandar Sabu di Kampung Darek Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan menangkap bandar sabu berinisial KS (38) di Jalan Tengku Rizal Nurdin Km 9, Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan, Sabtu (13/4/2024).

"Benar, KS yang tercatat seorang residivis narkoba berhasil kita tangkap dengan barang bukti 1 plastik putih berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 9,89 gram brutto, 1 bungkus kotak rokok, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor tanpa TNKB," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Senin (15/4/2024).

Jasama H Sidabutar menjelaskan kronologi penangkapan bandar sabu di Kampung Darek itu berawal dari informasi masyarakat. Di mana, seorang pria yang mengendarai sepeda motor tengah membawa sabu dari Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Kota Padangsidimpuan.

"Mendapatkan informasi tersebut, personel langsung bergerak cepat melakukan berbagai penyelidikan. Saat di lokasi, personel melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan  sedang mengendarai sepeda motor," ujar Jasama H Sidabutar.

"Merasa curiga, personel kemudian melakukan penyetopan dan penangkapan dengan cara mematikan kunci sepeda motornya. Namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri sambil membuang 1 bungkus kotak rokok di tanah. Namun, atas kesigapan petugas, tersangka  berhasil kita ringkus tanpa ada perlawanan," sambung Jasama H Sidabutar.

Usai mengamankan pelaku, ujar Jasama H Sidabutar, petugas melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan bungkus rokok  berisi sabu.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya. Ia memperolah  dari seorang pria berinisial D,  warga Kabupaten Madina," sambung Jasama H Sidabutar.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ungkap Jasama H Sidabutar, barang haram itu diperoleh  dengan cara mengirim uang muka atau DP sebesar Rp.2.000.000.

Atas hal itu, lanjut Jasama H Sidabutar, tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1)  dan Pasal 112 Ayat (1) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Jasama H Sidabutar.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut