Mulai dari Depan Karaoke hingga Rumah, Polisi dan TNI Ciduk 3 Tersangka Narkoba di Pematangsiantar

AS kembali mengakui bahwa ia menyimpan narkoba pada temannya, MB (54), di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Siantar Martoba. Tim kemudian menangkap MB di rumahnya. Dari MB, diamankan satu dompet berisi 8 paket pil ekstasi.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka adalah 68 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat bruto 3,00 gram. AS mengaku seluruh barang haram tersebut diperolehnya dari seorang teman di Kota Tebing Tinggi, namun saat dihubungi nomornya sudah tidak aktif.
"Ketiga tersangka, DR alias L, AS, dan MB, sudah dilakukan penahanan untuk diproses secara hukum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Irwanta.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Editor : Jafar Sembiring