Terkuak! Dugaan Korupsi Kapal Tunda Pelindo Seret Mantan Pejabat BKI ke Rutan Tanjung Gusta

MEDAN, iNewsMedan.id– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I Belawan.
Tersangka berinisial RS, karyawan swasta yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) periode 2016–2020. Ia diduga berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal tunda yang dikerjakan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH mengatakan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp135,8 miliar yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo I tahun 2018–2020.
“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti mengenai keterlibatan tersangka dalam proses pengawasan proyek kapal tunda tersebut,” ujar Husairi, Senin (13/10).
Menurut Husairi, penahanan terhadap RS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 untuk masa 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, RS telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 di hari yang sama.
Editor : Ismail