Ketua KPU Laburan Tamat! DKPP Copot Adi Susanto Gara-Gara Nongkrong Bareng Caleg PDIP

“Setiap tindakan Teradu melekat jabatan selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Karena itu, cukup alasan bagi DKPP menjatuhkan sanksi berat atas pertemuannya dengan pengurus DPC PDI-P dan peserta Pemilu 2024,” ujar Raka Sandi menambahkan.
Adi juga sempat diduga menerima uang Rp417 juta dari sejumlah politisi untuk membantu pemenangan dalam Pemilu 2024. Namun tuduhan itu tidak terbukti. DKPP menyatakan tidak ada bukti kuat yang meyakinkan majelis bahwa Adi menerima uang dari pihak mana pun. “Tidak ada bukti lain yang memberi keyakinan kepada DKPP bahwa Teradu menerima uang dari Saksi Pengadu. Karena itu, dalil pengadu tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Raka Sandi.
Dalam sidang pembacaan putusan yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap 34 penyelenggara pemilu dari delapan perkara berbeda. Dari jumlah itu, satu diberhentikan dari jabatan ketua, satu mendapat peringatan keras terakhir, delapan orang menerima peringatan keras, dan satu diberi peringatan. Sementara 24 penyelenggara lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, bersama anggota majelis J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Editor : Ismail