get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahfud MD Sebut Pergantian Seluruh Komisioner KPU Perlu Dipertimbangkan Tanpa Menunda Pilkada

Hasyim Asy'ari Terbukti Pemaksaan Hubungan Badan ke Anggota PPLN Belanda, Puan: Harusnya Tak Terjadi

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:20 WIB
header img
- Ketua DPR Puan Maharani menghormati putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari sebagai Komisioner KPU RI. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id  - Ketua DPR Puan Maharani menghormati putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari sebagai Komisioner KPU RI

"Kami menghormati keputusan DKPP," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Kendati demikian, Puan menyampaikan, DPR RI siap memproses pengganti definitif Hasyim sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti setelah 7 hari kemudian presoden mengeluarkan perpres pemberhentiannya ya. DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," ucap Puan.

Saat disinggung sikap Hasyim yang melakukan pemakasaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda seperti tertuang dalam pertimbangan putusan, Puan menilai, harusnya tak terjadi seperti itu.

"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," terang Puan.

Sebelumnya, DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN berinidial CA.

Sanksi dijatuhkan dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024). Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut