Ketua KPU Laburan Tamat! DKPP Copot Adi Susanto Gara-Gara Nongkrong Bareng Caleg PDIP

JAKARTA, iNewsMedan.id– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Adi Susanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sanksi tegas itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (7/10/2025), setelah Adi terbukti melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
Selain diberhentikan dari jabatan ketua, Adi juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP untuk perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan dikutip Jumat, 10 Oktober 2025.
Adi dinyatakan terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta pemilu dari PDI Perjuangan di Tanjungbalai pada 10 Januari 2024, saat masa kampanye Pemilu 2024 masih berlangsung. Lebih jauh lagi, pertemuan serupa kembali terjadi pada 16 Februari 2025, hanya dua hari setelah pemungutan suara. Dalam sidang pemeriksaan pada 14 Agustus 2025, Adi tidak bisa menampik kehadirannya dalam dua pertemuan itu. Ia bahkan mengakui hadir, sehingga DKPP menilai tindakannya telah mencederai prinsip akuntabilitas dan netralitas penyelenggara pemilu.
“Tindakan Teradu yang menjalin komunikasi dan melakukan dua kali pertemuan tersebut merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tegas Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia menilai perbuatan Adi telah mencoreng integritas, kehormatan, dan kredibilitas lembaga KPU setempat.
DKPP juga menyebut Adi gagal menjadi teladan bagi jajaran di bawahnya. Sebagai ketua, ia semestinya bersikap netral dan memberi contoh yang baik dalam setiap tindakan.
“Setiap tindakan Teradu melekat jabatan selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara. Karena itu, cukup alasan bagi DKPP menjatuhkan sanksi berat atas pertemuannya dengan pengurus DPC PDI-P dan peserta Pemilu 2024,” ujar Raka Sandi menambahkan.
Adi juga sempat diduga menerima uang Rp417 juta dari sejumlah politisi untuk membantu pemenangan dalam Pemilu 2024. Namun tuduhan itu tidak terbukti. DKPP menyatakan tidak ada bukti kuat yang meyakinkan majelis bahwa Adi menerima uang dari pihak mana pun. “Tidak ada bukti lain yang memberi keyakinan kepada DKPP bahwa Teradu menerima uang dari Saksi Pengadu. Karena itu, dalil pengadu tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Raka Sandi.
Dalam sidang pembacaan putusan yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap 34 penyelenggara pemilu dari delapan perkara berbeda. Dari jumlah itu, satu diberhentikan dari jabatan ketua, satu mendapat peringatan keras terakhir, delapan orang menerima peringatan keras, dan satu diberi peringatan. Sementara 24 penyelenggara lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, bersama anggota majelis J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Editor : Ismail