Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jarak Pandang Tinggal 1 Kilometer, Perjalanan Kereta Api di Sumut Belum Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Kaca Kereta Pecah Dilempar Batu di Labuhanbatu Utara, Balita Jadi Korban

Jum'at, 10 Oktober 2025 | 08:47 WIB
  • author Ismail
Kaca Kereta Pecah Dilempar Batu di Labuhanbatu Utara, Balita Jadi Korban
Kaca Kereta Pecah Dilempar Batu di Labuhanbatu Utara, Balita Jadi Korban. Foto: Istimewa

Menurut As’ad, perbuatan itu bukan sekadar kenakalan, melainkan tindakan pidana serius. Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan perjalanan kereta api dapat dihukum penjara hingga 15 tahun. Jika menimbulkan korban jiwa, ancamannya meningkat hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre I Sumut memperkuat pengamanan jalur kereta melalui patroli bersama TNI dan Polri, pemasangan kamera pengawas di titik rawan, serta sosialisasi bahaya pelemparan di lingkungan sekitar jalur rel.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Semua pihak harus berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi berbahaya seperti ini,” tutup As’ad.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut