Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Deliserdang Tempuh Restorative Justice Selesaikan Sengketa PT Indofarm dan Petani Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif

Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:59 WIB
  • author Jafar Sembiring
Titipan Wali Kota: Jangan Sia-siakan Kesempatan Kedua! 21 Warga Belawan Bebas Lewat RJ Selektif
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Belawan. Foto: Jafar Sembiring/iNewsMedan.id

Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang turut hadir dalam acara pelepasan ini, menyebut momen ini sebagai kemenangan kemanusiaan.

"Hari ini kami menyaksikan bahwasannya kita tidak hanya merayakan tentang kemenangan hukum. Tapi, ini juga adalah kemenangan kemanusiaan," ujar Wali Kota Medan.

Wali Kota Medan mengapresiasi keikhlasan PT ARB yang telah berlapang dada memaafkan para tersangka, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ ini tidak mungkin terjadi.

"Ini bukan hal yang gampang. Ini terjadi karena ada kelapangan hati dari PT ARB, yang mau memaafkan. Kalau PT ARB tidak mau, ini tak mungkin bisa terjadi," tutur Rico Waas. 

Kepada 21 orang yang dibebaskan, baik Kajari maupun Wali Kota Medan memberikan pesan tegas. "Kesempatan ini sebagai langkah introspeksi diri. Tidak boleh juga kembali melakukan perbuatan melawan hukum," pesan

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut