Bentrokan TPL vs Lamtoras: Perusahaan Tegaskan Lokasi di Konsesi Sah Milik Negara, Bukan Sihaporas

Persoalan Klaim Lahan Adat
Pihak TPL menyoroti kejanggalan klaim lahan adat yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Salomo menyebut kelompok Lamtoras berasal dari dua dusun, namun mengklaim tanah adat hingga ke wilayah konsesi TPL yang sudah masuk administrasi Desa Sipolha.
TPL menegaskan bahwa wilayah konsesi yang mereka kelola diperoleh berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 493/Kpts-II/1992 Jo SK 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021. Salomo mempertegas bahwa lahan tersebut adalah milik negara yang diberikan hak pengelolaannya kepada perusahaan sesuai regulasi.
"Ini kan lucu juga. Kalau pemerintah kemudian mengeluarkan bidang tersebut dari lahan konsesi kami, kami juga akan mematuhi aturan. Nah, ini tidak bisa begitu. Kelompok ini langsung datang mengklaim lahan adat dan melarang kami menanaminya dengan tanaman industri, itu namanya salah tempat," tegas Salomo.
Ajakan Dialog Tanpa Pihak Ketiga
Menyikapi konflik yang berkelanjutan, TPL menyatakan sangat terbuka untuk berdialog dengan masyarakat terkait pengembangan lahan di sekitar wilayah konsesi. Namun, Salomo menekankan bahwa pembicaraan harus dilakukan hanya antara perusahaan dan perwakilan masyarakat, tanpa melibatkan pihak ketiga.
"Kami tidak ingin ada pihak ketiga dari LSM atau apapun itu. Karena faktanya, justru mereka yang kerap memperkeruh suasana," tutup Salomo.
Insiden bentrokan ini juga memicu reaksi dari sejumlah cendekiawan dan tokoh adat Simalungun yang menyatakan bahwa tidak ada istilah tanah adat yang diakui secara tradisional di kabupaten yang berfalsafah 'Habonaron do Bona' tersebut.
Editor : Jafar Sembiring